IndoBD - Indonesia Business Directory
  Exchange Rate

  USD = Rp. 9410   EUR = Rp. 13184
  GBP = Rp. 15233   CHF = Rp. 9030
  HKD = Rp. 1248   SGD = Rp. 6740
last update on 28 January 2010 16:44:51 
IndoBD - Indonesia Business DirectoryIndoBD - Indonesia Business DirectoryIndoBD - Indonesia Business DirectoryIndoBD - Indonesia Business DirectoryIndoBD - Indonesia Business DirectoryIndoBD - Indonesia Business Directory
News Search :   
 Title    Article
Share |
BUSINESS NEWS
Harga Rokok Bakal Naik Hingga 50%  (19 November 2009)


Kenaikan tarif cukai hasil tembakau akan menyebabkan harga rokok di dalam negeri melonjak hingga di atas 50 persen. Hal ini dibenarkan oleh Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia, Ismanu Sumiran. Adapun kenaikan paling besar akan terjadi pada rokok jenis SKT golongan III yang biasa dipakai oleh masyarakat kecil. Kenaikan pada rokok jenis ini hingga di atas 50 persen. Dan untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) kenaikannya relatif kecil

Dalam kenaikan ini memang tidak dapat dihindari karena untuk menyesuaikan dengan roadmap industri hasil tembakau dan merupakan tahapan simplifikasi tarif cukai menuju ke arah single spesifik yang nantinya hanya membedakan tahapan simplifikasi tarif cukai antara produk hasil tembakau yang dibuat dengan mesin dan dengan tangan. Tetapi kenaikan ini membuat pabirik-pabrik kecil mulai gelisah. Kerana takut kenaikan ini tidak diikuti dengan kemampuan daya beli para konsumennya

Berdasarkan informasi kemarin, Menteri Keuangan menetapkan peraturan baru tentang tarif cukai hasil tembakau pada tanggal 16 November 2009 dengan ketentuan batasan HJE (Harga Jual Eceran), peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 2010. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 2010.

Besaran kenaikan tarif cukai tahun 2010 untuk sigaret adalah:

  • SKM (Sigaret Kretek Mesin) I rata-rata sebesar Rp 20
  • SKM II sebesar Rp 20
  • SPM (Sigaret Putih Mesin) I sebesar Rp 35
  • SPM II sebesar Rp 28
  • SKT I (Sigaret Kretek Tangan) sebesar Rp 15
  • SKT II sebesar Rp 15
  • SKT III sebesar Rp 25

 

Dalam kebijakan cukai tahun 2010, sistem tarif cukai meneruskan kebijakan yang telah diambil pada tahun 2009, yaitu sistem tarif spesifik untuk semua jenis hasil tembakau dengan tetap mempertimbanqkan batasan produksi dan batasan harga jual eceran.

Pertimbangan atas batasan harga jual eceran ini dilakukan mengingat varian harga jual eceran yang masih berlaku dalam sistem tarif cukai sebelumnya sangat tinggi sehingga tidak rnemungkinkan disimplifikasikan secara langsung melainkan dilakukan secara bertahap. Namun demikian, beban cukai secara keseluruhan mengalami kenaikan dengan besaran kenaikan beban cukai cukup bervariasi.

Kebijakan cukai ini dibuat dalam rangka mencapai target penerimaan APBN 2010 dari sektor cukai hasil tembakau, yakni sebesar Rp 55,9 triliun.

Adapun realisasi cukai Hasil Tembakau periode 1 Januari 2009 sampai dengan 13 Nopember 2009 adalah sebesar Rp 48,44 triliun atau 91% dari target penerimaan dalam APBN-P 2009 sebesar Rp 53,3 triliun.


(Sumber : Detik Finance, 19 November 2009)
© 2009 - IndoBD