Hasil audit investigasi kasus Bank Century (sekarang Bank Mutiara) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih juga belum dilaporkan kepada DPR-RI sampai dengan pagi ini. BPK mengatakan kalau ia berencana untuk melaporkan audit pada hari Senin 23 November 2009.
Anggota Komisi XI, Harry Azhar Aziz mengatakan hasil audit yang dilaporkan kepada DPR nantinya tidak akan berbeda jauh dengan hasil audit interim sebelumnya. Namun, berdasarkan pemberitaan sebelumnya kebijakan yang diambil oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tersebut disinyalir tidak dilandasi hukum dan tidak menggunakan data yang akurat.
Anggota ICW (Indonesia Corruption Watch ) sekaligus analis pasar modal Yanuar Rizky mengatakan, sebuah kebijakan jika memenuhi unsur konflik kepentingan dapat dipidanakan atau harus adanya pertanggungjawaban dari para pengambil kebijakan.
Ia mengatakan ada indikasi kebijakan tersebut dilakukan karena intervensi. Unsurnya bisa dilihat dari tidak hati-hatinya kebijakan dan pemaksaan sebuah kebijakan sehingga menghasilkan indikasi intervensi.
Subtansi lain, yakni dari konflik kepentingan yang menguntungkan diri sendiri dan atau pihak lain. Ini terlihat jika Bank Century di bailout yang paling diuntungkan adalah deposan besar, sehingga aliran dana bailout menjadi mutlak untuk diikuti.
Yang harus didorong audit harus dari konstruksi kebijakan sampai ujung aliran dananya. Karena audit tidak mungkin langsung berhenti di konstruksi kebijakan saja. Menurutnya saat ini dalam mengambil sebuah sikap DPR tidak bisa polemik. Karena prasangka baik ataupun curiga harus bisa diselesaikan melalui audit yang tuntas dan kredibel.